Senin, 29 September 2008



HNW Online: KESATUAN Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyodorkan konsep muslim negarawan untuk model kepemimpinan Indonesia. Dengan realitas mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, konsep ini dinilai pas untuk model kepemimpinan nasional.

Demikian diungkapkan Taufik Amrullah, Ketua Umum KAMMI ketika menghadap Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, di ruang kerjanya, Gedung Nusantara 3 Lantai 9, Rabu (17/9). Taufik hadir bersama delapan fungsionaris KAMMI Pusat yang juga calon Ketua Umum.


Dituturkan Taufik, konsep muslim negarawan ini akan menjadi tema dalam Muktamar KAMMI yang akan digelar 3-9 November 2008 di Makassar. Muktamar rencananya dibuka Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.

“Muslim negarawan adalah negarawan yang bisa mengambil tanggung jawab besar atas masalah bangsa. Bukan sekadar politikus atau pemimpin parpol. Dia adalah figur berkarakter yang berani mengatakan tidak pada intervensi asing. Dia mampu memberi teladan melakoni kemandirian dan kehidupan beretika,” papar Taufik.

Sebagai muslim, lanjut Taufik, sudah tentu sosok ini juga harus mampu menjaga nilai-nilai Islam. Maka, konsep ini menjamin seorang pemimpin bisa menjaga perilaku. Dengan demikian, besar harapan seorang muslim negarawan bisa membawa pembangunan Indonesia menuju arah yang lebih sejahtera.

Menanggapi konsep muslim negarawan itu, Hidayat menegaskan hal itu adalah ide yang positif sejauh tidak dihadirkan dalam situasi dikotomis. Misalnya, dengan membagi-bagi antara muslim yang negarawan dan tidak negarawan atau hanya muslim yang bisa negarawan.

“Dalam konteks Indonesia tentu penting juga untuk menghadirkan penjelasan kepada publik apakah kenegarawanan itu hanya dihadirkan oleh muslim saja,” tuturnya.

Menurut Hidayat, sesungguhnya kenegarawanan itu adalah tawaran terbuka. Dan muslimlah yang harus menjawabnya paling dulu dengan posisi mayoritasnya.

Di samping itu, rumusan negarawan juga masih harus diperdalam lagi.

“Tetapi jelas seorang negawaran itu selain membutuhkan kompetensi tertentu juga harus memiliki kecerdasan emosional dan spiritual. Jangan sampai dia tidak mampu mengendalikan emosi, sehingga arogansinya yang dikedepankan,” tandasnya.

Muslim negarawan, jelas Hidayat, juga harus mampu berempati termasuk kepada kelompok yang selama ini dianggap berseberangan dengan muslim seperti nasionalis, sekularis dan non muslim. Tetapi bukan berarti dia kemudian menjadi larut dan kehilangan jati diri.

“Seorang negarawan, dengan keistiqamahan nilai yang diyakininya tetap bisa menjalin komunikasi dan menggalang kerjasama. Ini perlu mekanisme training, penyadaran dan pembentukan karakter yang tidak mudah,” tegasnya


[+/-] Selengkapnya...

Sabtu, 27 September 2008

SELAMAT AIDUL FITRI 1429 H

<




Lihat Kartu Ucapan Lainnya
(KapanLagi.com)




[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 23 September 2008

Soal RUU Pornografi, Hidayat imbau seniman tak perlu khawatir

Solo -Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan, RUU Pornografi yang sekarang dalam penggodokan itu tak akan menggusur hak-hak para seniman serta tradisi budaya yang ada.
Sejauh tak ada upaya untuk mengeksploitasi seksualitas dengan sengaja dalam berkesenian, ujar Hidayat, maka keberadaan mereka akan tetap diakomodasi.



"Ngawur besar kalau ada anggapan bahwa dengan adanya UU Pornografi, keberadaan kaum seniman serta tradisi-budaya di nusantara akan tersingkirkan. UU Pornografi tak akan mempermasalahkan keberdaan mereka, selama tak ada kesengajaan mengekspolitasi seksualitas. Jadi, seniman tak perlu khawatir," ujar Hidayat kepada wartawan seusai menggelar acara buka puasa bersama di Solo, Sabtu (20/9).

Hidayat mencontohkan, sejumlah pakaian adat di berbagai daerah, pakaian tarian, serta pakaian-pakaian adat lainnya tak masuk dalam kriteria pembahasan UU Pornografi. Oleh sebab itulah, sambungnya, salah besar jika sampai muncul ketakutan yang berlebihan atas diberangusnya adat dan tradisi lantaran adanya UU pornografi.

"Ibu-ibu yang berpakaian kebaya, aneka pakaian tarian, serta suku-suku pedalaman yang berpakaian koteka misalnya, tetap bisa menjalankan tradisinya itu. Tak benar, kalau dengan adanya UU tersebut, mereka lantas ditangkapi semua," paparnya.

Menurut Hidayat, dengan adanya UU Pornografi nanti, justru diharapkan akan melindungi dan memberi jaminan anak-anak bangsa maupun kaum perempuan yang selama ini menjadi korban eksploitasi seksual.

Oleh sebab itulah, keberadaan UU Pornografi sudah saatnya didukung bersama untuk menyelamatkan bangsa yang sudah sedemikian deras diserang eneka budaya yang merusak bangsa.

"Kasihan kepada generasi bangsa ini, anak-anak kecil dan kaum perempuan yang selalu menjadi korban tindakan asusila karena derasnya pornografi. UU Pornografi lahir bukan tanpa alasan. UU tersebut juga lahir setelah melibatkan berbagai agama dan elemen bangsa," harapnya.


[+/-] Selengkapnya...

Kamis, 18 September 2008

Penawaran Tas Wanita


Penawaran Produk Tas Wanita

Sep.01.28
Size : H: 8,5” W: 3” L: 13”
Sep.02.28
Size : H: 8,5” W: 3” L: 13”
Sep.03.28
Size : H: 8,5” W: 3” L: 13”

Sep. 04.28
Size : H: 10,2” W: 5,5” L: 17,5
Sep. 05.28
Size : H: 10,2” W: 5,5” L: 17,5
Sep.06. 28
Size : W: 11,5” W: 6,5” L:18,5”


Sep.07. 28
Size : W: 11,5” W: 6,5” L:18,5”



Sep 08. 28
Size : H: 4,7” W: 5,9 L: 10,2”
Sep 09,28
Size : H: 4,7” W: 5,9 L: 10,2”

Pemesana Tas Bisa hubungi Email: Sahabat_jkt@yahoo.co.id
Telp: 081511257108
Wawan

[+/-] Selengkapnya...

Rabu, 17 September 2008

Islam Adalah Darah Dagingmu


Imam Sufyan Ats-Tsauri berkata, Wahai saudaraku, sesungguhnya Islam adalah darah dagingmu, tangisilah dirimu dan sayangilah ia, jika kamu tidak menyayangi maka tidak akan disayang. Hendaknya yang menjadi temanmu adalah orang yang mengajakmu berzuhud terhadap dunia dan cinta terhadap akhirat. Perbanyaklah mengingat mati, perbanyaklah memohon ampun atas dosa-dosamu yang telah lalu dan mohonlah keselamatan kepada Allah dalam menjalani sisa-sisa umurmu.
Dinukil dari Imam yang zuhud, ahli ibadah dan wara' bernama Sufyan Ats-Tsauri dari wasiat-wasiat, nasihat dan kalimat yang penuh hikmah yang bertebaran dalam kitab-kitab Thabaqat, biografi para ulama dlan kitab-kitab berharga lainnya. Seluruh apa yang beliau nasihatkan begitu berharga, memancar di dalamnya ruh yang khusyu' dan bercahaya.

Di antara nasihat yang paling berharga dari Sufyan Ats-Tsauri adalah wasiat yang beliau tulis untuk sebagian saudara beliau, yang meminta nasihat dan wejangan dari beliau. Di antaranya tertulis:

Janganlah engkau mengambil ilmu agama melainkan kepada orang yang sangat cinta kepada agamanya, karena perumpamaan orang yang tidak mencintai agamanya bagaikan dokter yang sakit dan tidak mampu mengobati penyakit pada dirinya. Bagaimana mungkin ia akan mengobati orang lain dan menasihatinya?

Wahai saudaraku, sesungguhnya Islam adalah darah dagingmu, tangisilah dirimu dan sayangilah ia, jika kamu tidak menyayangi maka tidak akan disayang. Hendaknya yang menjadi temanmu adalah orang yang mengajakmu berzuhud terhadap dunia dan cinta terhadap akhirat. Perbanyaklah mengingat mati, perbanyaklah memohon ampun atas dosa-dosamu yang telah lalu dan mohonlah keselamatan kepada Allah dalam menjalani sisa-sisa umurmu.

Imam Ats-Tsaury telah menjelaskan bahwasanya mempelajari Islam pada selain ahli wara' dan taqwa merupakan pengkhianatan terhadap diri sendiri, mampukah seorang dokter yang tak mampu mengobati dirinya sendiri dia akan dapat mengobati orang lain?

Betapa tepatnya perumpamaan Imam ini tentang agama sebagaimana darah dan daging, karena agama yang benar adalah ruh manusia dan intinya, maka apabila agama ini lenyap seakan-akan bukan dikatakan sebagai manusia lagi. Sebagaimana jika manusia telah hilang darah dan dagingnya, dapatkah ia disebut sebagai manusia?

Sesungguhnya orang-orang yang menyeru kaum muslimin hari ini untuk mengikuti ajaran sekulerisme, mereka telah mendudukkan sampah ke derajat agama, menipu kaum muslimin bahwa mereka mampu hidup tanpa Islam dan mengambil sesuatu yang bertentangan dengan Islam.

Akan tetapi nasihat Sufyan Ats-Tsaury sebagai sanggahan terhadap pemikiran atheis yang meremehkan pengaruh Islam dalam kehidupan manusia. Apakah yang dilakukan oleh seoarang muslim bila telah meyakini bahwa agamanya adalah dasar yang menjadikan dia ada dan inti dari hidupnya? (tentulah ia akan berkata):

قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ

Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama meyerahkan diri (kepada Allah) (Al-An'am: 162-163)

Sesungguhnya kemuliaan umat Islam akan terwujud manakala ada orang-orang yang yakin bahwa Islam adalah darah dan dagingnya bahkan manakah yang lebih berharga antara darah dan daging dengan ruh dan jiwa?

Sekali-kali umat Islam ini tidak akan kembali berjaya, tegak, berkuasa dengan lurus bagi manusia melainkan jika mereka kembali mengambil pelajaran sebagaimana yang dikatakan oleh Imam ini, menguatkan ikatannya terhadap Islam dan meletakkannya pada tempat yang semestinya dalam rangka membina pribadi dan mengatur masyarakat.

Sungguh sangat mengherankan orang-orang yang terkena fitnah dan provokasi dari orang yang merendahkan martabat Islam, melecehkan orang-orang yang berpegang teguh dengannya. Mereka tak lebih dari para pembeo orang-orang atheis yang tidak pernah merasakan lezatnya iman dan ketenangan dengan hidayah Islam. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang sesat yang ingin menyebarkan kesesatan tersebut kepada setiap hati.


Diambil dari Haakadza..Tahaddatsas Salaf edisi bahasa Indonesia Potret Kehidupan Para Salaf karya Dr. Musthafa Abdul Wahid. Penerbit : At-Tibyan

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 09 September 2008

Menyimpan foto di internet


Saat kita mempunyai koleksi foto-foto, tentu kita memikirkan paling tidak dua hal. Yaitu cara menyimpannya, dan cara menunjukkannya pada orang lain.


Foto bisa disimpan dalam wujud fisik, dalam arti kita simpan dalam bentuk hasil cetakan, atau kita simpan dalam wujud file aslinya, dalam hal ini adalah file gambar digital. File gambar foto bisa disimpan dalam media hardisk di komputer, CD, DVD, maupun media lain. Selain itu, file gambar bisa disimpan juga di internet. Dalam tulisan kali ini akan saya fokuskan pada menyimpan file di internet.


Internet, selain digunakan untuk media mencari informasi, media mencari penghasilan, bisa juga digunakan untuk menyimpan data-data kita. Termasuk didalamnya adalah untuk menyimpan file-file foto.


Saat ini ada banyak situs-situs yang melayani penyimpanan dan sharing foto. Dari yang benar-benar gratis, ada juga yang harus membayar dulu untuk mendapatkan semua fasilitasnya.


Situs-situs penyimpanan gambar ini, bisa ditemukan disini: free image hosting.


Situs yang sering saya gunakan untuk mengupload / menyimpan gambar pada blog ini adalah:



  1. Picasa

    picasaweb

    Termasuk tempat penyimpanan gambar yang terpercaya, milik Google. Hanya bisa digunakan hingga 1024 MB, jumlah ini sudah cukup banyak, kalau mau menambah kapasitasnya harus membayar. Ada banyak fasilitas, bandwith tidak terbatas.

  2. Flickr

    flickr

    Termasuk tempat penyimpanan gambar yang terpercaya, milik Yahoo!. Ada banyak fasilitas, bandwith tidak terbatas. Hanya bisa digunakan untuk menyimpan 200 gambar saja. Kalau mau lebih harus menjadi anggota Pro, dengan membayar $24.95 pertahun. Saya juga berencana mau membeli ini, kalau yang jualan account Flickr Pro sedang lewat di depan rumah saya.

  3. Photobucket

    photobucket

    Lumayan untuk menyimpan gambar, namun jika terlalu sering dibuka gambarnya dalam 24 jam ada kekhawatiran kehabisan jatah bandwith. Hal seperti itu dulu pernah saya alami saat gambar diload ribuan kali perhari. Untung bahwa sekarang trafic blog ini belum sebanyak itu, atau mungkin sudah ada penambahan jatah bandwith harian di Photobucket.

  4. Imageshare web id

    imageshare web id

    Ini termasuk layanan sharing gambar yang lokal, sehingga jika diakses dari Indonesia akan lebih cepat dibandingkan dengan situs lain.


Saya memang tidak pernah menyimpan gambar pada blog ini langsung. Sebenarnya lebih bagus jika disimpan dalam hostingan blog sendiri, tapi tidak bisa saya lalukan demi mengirit bandwith, mengingat bahwa ada beberapa blog lain yang melakukan hot linking gambar-gambar dari blog ini.


Keuntungan dan Kerugian menyimpan file foto



  • Keuntungan

    Kita tidak membutuhkan banyak tempat untuk menaruh foto-foto kita.

    Foto akan tetap terjaga kualitasnya, selama media penyimpannya tidak rusak.

    Jika disimpan di internet, foto akan tersimpan terus menerus tanpa memerlukan banyak perawatan. Selama account kita masih ada disana.

    File bisa diedit kapan saja. Ini akan sangat membantu, misalnya saat kita ingin berlatih Photoshop.

    File dengan mudah bisa dibagi dengan orang lain, tinggal memberikan alamat url foto tersebut.

  • Kerugian

    Kita akan kesulitan untuk menunjukkan foto-foto tersebut pada orang lain. Karena untuk dapat melihat gambar foto kita memerlukan media pembantu, misalnya komputer, kamera digital, hp, dan sebagainya.

    Jika gambar kita simpan di internet, maka file gambar menjadi tidak bisa terjaga kerahasiaannya. Namun itu bisa diatasi dengan memberi setting privacy pada level tinggi (sehingga hanya pemilik foto yang bisa melihat gambarnya).

    Jika pemilik hosting gambar tidak meneruskan lagi profesinya, atau ada eror, ada kemungkinan data file foto kita hilang.


Dengan mempertimbangkan akan keuntungan dan kerugian menyimpan foto di internet, saya persilahkan para pembaca untuk menimbang sendiri perlunya kita mempunyai tempat penyimpanan foto di internet.


Tulisan ini akan saya beri tambahan update tentang cara menyimpannya, jika ada yang kesulitan cara menyimpannya pada situs-situs yang saya sebutkan tadi. Secara umum pada situs-situs tersebut kita harus melakukan proses sign up dulu untuk mendapatkan account gratis untuk menyimpan gambar, sehingga keseluruhan gambar kita bisa terorganisir dengan baik.


Tutorial yang terkait


Sumber: Belajar Tutorial Photoshop

[+/-] Selengkapnya...

Senin, 01 September 2008

Seputar Ramadhan : Hukum Ringkas Puasa Ramadhan

Menyambut Ramadhan, banyak acara digelar kaum muslimin. Di antara acara tersebut ada yang telah menjadi tradisi yang “wajib” dilakukan meski syariat tidak pernah memerintahkan untuk membuat berbagai acara tertentu menyambut datangnya bulan mulia tersebut.Puasa Ramadhan merupakan salah satu dari kewajiban puasa yang ditetapkan syariat yang ditujukan dalam rangka taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah k. Hukum puasa sendiri terbagi menjadi dua, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Adapun puasa wajib terbagi menjadi 3: puasa Ramadhan, puasa kaffarah (puasa tebusan), dan puasa nadzar.Keutamaan Bulan RamadhanBulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al Qur’an. Allah k berfirman:شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ“Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil).” (Al-Baqarah: 185)Pada bulan ini para setan dibelenggu, pintu neraka ditutup dan pintu surga dibuka.Rasulullah n bersabda:إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِقَتْ أَبْوَابُ النِّيْرَانِ وَصُفِدَتِ الشَّيَاطِيْنُ“Bila datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan dibelenggulah para setan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Pada bulan Ramadhan pula terdapat malam Lailatul Qadar. Allah k berfirman:إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ. وَمَا أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ. لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. تَنَزَّلُ الْمَلاَئِكَةُ وَالرُّوْحُ فِيْهَا بِإِذْنِ رَبِّهِمْ مِنْ كُلِّ أَمْرٍ. سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al Qur’an pada malam kemuliaan. Tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan hingga terbit fajar.” (Al-Qadar: 1-5)Penghapus DosaRamadhan adalah bulan untuk menghapus dosa. Hal ini berdasar hadits Abu Hurairah z bahwa Rasulullah n bersabda:الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ لَمَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ“Shalat lima waktu, dari Jum’at (yang satu) menuju Jum’at berikutnya, (dari) Ramadhan hingga Ramadhan (berikutnya) adalah penghapus dosa di antaranya, apabila ditinggalkan dosa-dosa besar.” (HR. Muslim)مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan mengharap ridha Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah z)Rukun Berpuasaa. Berniat sebelum munculnya fajar shadiq. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah n:إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ“Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih dari hadits ‘Umar bin Al-Khaththab z)Juga hadits Hafshah x, bersabda Rasulullah n:مَنْ لَمْ يَجْمَعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ“Barangsiapa yang tidak berniat berpuasa sebelum fajar maka tidak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)Asy-Syaikh Muqbil t menyatakan bahwa hadits ini mudhtharib (goncang) walaupun sebagian ulama menghasankannya.Namun mereka mengatakan bahwa ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, Hafshah, ‘Aisyah g, dan tidak ada yang menyelisihinya dari kalangan para shahabat.Persyaratan berniat puasa sebelum fajar dikhususkan pada puasa yang hukumnya wajib, karena Rasulullah n pernah datang kepada ‘Aisyah x pada selain bulan Ramadhan lalu bertanya: “Apakah kalian mempunyai makan siang? Jika tidak maka saya berpuasa.” (HR. Muslim)Masalah ini dikuatkan pula dengan perbuatan Abud-Darda, Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas dan Hudzaifah ibnul Yaman g. Ini adalah pendapat jumhur.Para ulama juga berpendapat bahwa persyaratan niat tersebut dilakukan pada setiap hari puasa karena malam Ramadhan memutuskan amalan puasa sehingga untuk mengamalkan kembali membutuhkan niat yang baru. Wallahu a’lam.Berniat ini boleh dilakukan kapan saja baik di awal malam, pertengahannya maupun akhir. Ini pula yang dikuatkan oleh jumhur ulama1.b. Menahan diri dari setiap perkara yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.Telah diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim hadits dari ‘Umar bin Al-Khaththab z bahwa Rasulullah n bersabda:إِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَهُنَا وَأَدْرَكَ النَّهَارُ مِنْ هَهُنَا وَغَرَبَتِ الشَّمْسُ فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّائِمُ“Jika muncul malam dari arah sini (barat) dan hilangnya siang dari arah sini (timur) dan matahari telah terbenam, maka telah berbukalah orang yang berpuasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Puasa dimulai dengan munculnya fajar. Namun kita harus hati-hati karena terdapat dua jenis fajar, yaitu fajar kadzib dan fajar shadiq. Fajar kadzib ditandai dengan cahaya putih yang menjulang ke atas seperti ekor serigala. Bila fajar ini muncul masih diperbolehkan makan dan minum namun diharamkan shalat Shubuh karena belum masuk waktu.Fajar yang kedua adalah fajar shadiq yang ditandai dengan cahaya merah yang menyebar di atas lembah dan bukit, menyebar hingga ke lorong-lorong rumah. Fajar inilah yang menjadi tanda dimulainya seseorang menahan makan, minum dan yang semisalnya serta diperbolehkan shalat Shubuh.Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas c bahwa Rasulullah n bersabda:الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا اْلأَوَّلُ فَإِنَّهُ لاَ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَلاَ يُحِلُّ الصَّلاَةَ وَأَمَّا الثَّانِي فَإِنَّهُ يُحْرِمُ الطَّعَامَ وَيُحِلُّ الصَّلاَةَ“Fajar itu ada dua, yang pertama tidak diharamkan makan dan tidak dihalalkan shalat (Shubuh). Adapun yang kedua (fajar) adalah yang diharamkan makan (pada waktu tersebut) dan dihalalkan shalat.” (HR. Ibnu Khuzaimah, 1/304, Al-Hakim, 1/304, dan Al-Baihaqi, 1/377)Namun para ulama menghukumi riwayat ini mauquf (hanya perkataan Ibnu ‘Abbas c dan bukan sabda Nabi n). Di antara mereka adalah Al-Baihaqi, Ad-Daruquthni dalam Sunan-nya (2/165), Abu Dawud dalam Marasil-nya (1/123), dan Al-Khathib Al-Baghdadi dalam Tarikh-nya (3/58). Juga diriwayatkan dari Tsauban dengan sanad yang mursal. Sementara diriwayatkan juga dari hadits Jabir dengan sanad yang lemah.Wallahu a’lam. 1 Cukup dengan hati dan tidak dilafadzkan dan makan sahurnya seseorang sudah menunjukkan dia punya niat berpuasa, redSiapa yang Diwajibkan Berpuasa?Orang yang wajib menjalankan puasa Ramadhan memiliki syarat-syarat tertentu. Telah sepakat para ulama bahwa puasa diwajibkan atas seorang muslim yang berakal, baligh, sehat, mukim, dan bila ia seorang wanita maka harus bersih dari haidh dan nifas.Sementara itu tidak ada kewajiban puasa terhadap orang kafir, orang gila, anak kecil, orang sakit, musafir, wanita haidh dan nifas, orang tua yang lemah serta wanita hamil dan wanita menyusui.Bila ada orang kafir yang berpuasa, karena puasa adalah ibadah di dalam Islam maka tidak diterima amalan seseorang kecuali bila dia menjadi seorang muslim dan ini disepakati oleh para ulama.Adapun orang gila, ia tidak wajib berpuasa karena tidak terkena beban beramal. Hal ini berdasarkan hadits ‘Ali bin Abi Thalib z bahwa Rasulullah n bersabda:رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقَظَ وَعَنِ الصَّبِي حَتَّى يَحْتَلِمَ“Diangkat pena (tidak dicatat) dari 3 golongan: orang gila sampai dia sadarkan diri, orang yang tidur hingga dia bangun dan anak kecil hingga dia baligh.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)Meski anak kecil tidak memiliki kewajiban berpuasa sebagaimana dijelaskan hadits di atas, namun sepantasnya bagi orang tua atau wali yang mengasuh seorang anak agar menganjurkan puasa kepadanya supaya terbiasa sejak kecil sesuai kesanggupannya.Sebuah hadits diriwayatkan Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz x:“Utusan Rasulullah n mengumumkan di pagi hari ‘Asyura agar siapa di antara kalian yang berpuasa maka hendaklah dia menyempurnakannya dan siapa yang telah makan maka jangan lagi dia makan pada sisa harinya. Dan kami berpuasa setelah itu dan kami mempuasakan kepada anak-anak kecil kami. Dan kami ke masjid lalu kami buatkan mereka mainan dari wol, maka jika salah seorang mereka menangis karena (ingin) makan, kamipun memberikan (mainan tersebut) padanya hingga mendekati buka puasa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Sementara itu, bagi orang-orang lanjut usia yang sudah lemah (jompo), orang sakit yang tidak diharapkan sembuh, dan orang yang memiliki pekerjaan berat yang menyebabkan tidak mampu berpuasa dan tidak mendapatkan cara lain untuk memperoleh rizki kecuali apa yang dia lakukan dari amalan tersebut, maka bagi mereka diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib membayar fidyah yaitu memberi makan setiap hari satu orang miskin.Berkata Ibnu Abbas c:“Diberikan keringanan bagi orang yang sudah tua untuk tidak berpuasa dan memberi makan setiap hari kepada seorang miskin dan tidak ada qadha atasnya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim dan dishahihkan oleh keduanya)Anas bin Malik z tatkala sudah tidak sanggup berpuasa maka beliau memanggil 30 orang miskin lalu (memberikan pada mereka makan) sampai mereka kenyang. (HR. Ad-Daruquthni 2/207 dan Abu Ya’la dalam Musnad-nya 7/204 dengan sanad yang shahih. Lihat Shifat Shaum An-Nabi, hal. 60)Orang-orang yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa namun wajib atas mereka menggantinya di hari yang lain adalah musafir, dan orang yang sakit yang masih diharap kesembuhannya yang apabila dia berpuasa menyebabkan kekhawatiran sakitnya bertambah parah atau lama sembuhnya.Allah k berfirman:فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajib baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)Demikian pula bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir terhadap janinnya atau anaknya bila dia berpuasa, wajib baginya meng-qadha puasanya dan bukan membayar fidyah menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat para ulama.Hal ini berdasar hadits Anas bin Malik Al-Ka’bi z, bersabda Rasulullah n:إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلاَةِ وَالصَّوْمَ وَعَنِ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ“Sesungguhnya Allah telah meletakkan setengah shalat dan puasa bagi orang musafir dan (demikian pula) bagi wanita menyusui dan yang hamil.” (HR. An-Nasai, 4/180-181, Ibnu Khuzaimah, 3/268, Al-Baihaqi, 3/154, dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t)Yang tidak wajib berpuasa namun wajib meng-qadha (menggantinya) di hari lain adalah wanita haidh dan nifas.Telah terjadi kesepakatan di antara fuqaha bahwa wajib atas keduanya untuk berbuka dan diharamkan berpuasa. Jika mereka berpuasa, maka dia telah melakukan amalan yang bathil dan wajib meng-qadha.Di antara dalil atas hal ini adalah hadits Aisyah x:كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصِّيَامِ وَلاَ نُأْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ“Adalah kami mengalami haidh lalu kamipun diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan meng-qadha shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Wallohu a’lam

[+/-] Selengkapnya...